Direktur PT. Sakhindra Trans Cemerlang Wisata Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu

Direktur PT. Sakhindra Trans Cemerlang Wisata Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata saat rilis penetapan tersangka direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata.(Arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali yang terjadi di Kota Batu yang menewaskan 4 orang, Rabu (8/1/2025) pukul 19.19 WIB.

Baca Juga :Tarik Iuran Kematian, Ketua RT di Kediri Temukan Warganya Tak Bernyawa

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kejadian kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 4 pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.

Read More

“Kami saat ini menetapkan RW yang merupakan direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025).

Penetapan direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata menurut polisi sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik Satlantas Polres Batu.

Baca Juga :Trend Kasus DBD Meningkat, Bupati Ponorogo Rencanakan PSN Secara Serentak

“Setelah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini kita akhirnya tetapkan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra Cemerlang Wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar bergerak dalam bidang Angkutan wisata. Namun berdasarkan permenhub no. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra cemerlang wisata belum memiliki izin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Kemudian hubungan antara MAS yang merupakan sopir ini dengan RW diduga kuat sebagai karyawan atau pegawai bisa disebut driver.

Baca Juga :AKBP Titus Yudho Uly, Kapolres Blitar Kota Anyar, Siap Perang dengan Kejahatan, Ini Profilnya

Dari hasil penyidikan diketahui, faktor penyebab laka antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia, tetapi ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

“Hasil pemeriksaan dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis , kemudian kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata. Kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata dan kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2,” jelasnya.

Baca Juga :Mantan Debt Collector dan Oknum Wartawan Online Tipu Nasabah Leasing, Gondol Uang Rp36,5 juta

“Jadi pemilik atau direktur ini diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala, kemudian pasal pasal 311 ayat 2,3,4,5 UU tahun 2009 Jun 1 ke 1 dan atau 359 ,350 KUHP , dengan ancaman 12 tahun atau denda Rp 24 juta rupiah,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *