JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akhirnya ditetapkan.
DPR RI telah menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan institusi terkait.
Rapat itu melibatkan pihak terkait yang berkaitan dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Baca Juga :Non Sengketa, Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Dilantik 6 Februari
Yakni Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pmilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ada tiga poin utama kesimpulan hasil rapat terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Poin pertama adalah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak dalam status sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga :Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Guru Ngancar, Polisi Temukan Fakta Baru dari Puluhan Adegan
Yakni dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala daerah terpilih baik bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota serta gubernur dan wwkilnya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun ketentuan itu juga menyebut pengecualian dua daerah, yakni Provinsi Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta



















