Poin kedua menjelaskan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024. Kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilantik setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga :Sungai Klantur Meluap, 54 Rumah Warga di Desa Babadan Tulungagung Terdampak Banjir
Sementara, poin ketiga merupaka perintah khusus kepada Menteri Dalam Negeri agar mengusulkan perubahan Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Karena Perpres itu menjadi pijakan hukum pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Redaksi sejahtera.co, menerima salinan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama empat lembaga terkait pelantikan kepala daerah.
Baca Juga :Bantuan Logistik untuk Masyarakat Terdampak Bencana Disalurkan
Surat tertanggal 22 Januari 2025 itu ditandatangani oleh Rifqinizamy Karyasayuda sebagai pimpinan rapat.
Juga ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.



















