Menurut Muid, kontrakan tersebut diawasi oleh dua orang penjaga, dengan tarif sewa per jam berkisar Rp 50.000 hingga Rp 60.000. Bahkan, kontrakan itu diketahui dipromosikan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Baca Juga :Bupati Ponorogo Target Tahun ini Angka Stunting Turun 4 Persen, Sugiri: Semua Harus Kerja Keras
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa (Pemdes) Jelakombo telah melakukan pendataan terhadap pemilik kos dan kontrakan di wilayahnya.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.
“Setelah kami periksa, tidak ada unsur pidana. Mereka sudah dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan, karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Baca Juga :Hujan Disertai Angin Kencang di Blitar Serang 8 Desa, Rusak Bangunan, 2 Orang Terluka
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur, guna mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.



















