Batu, SEJAHTERA.CO – Sejak diberlakukannya larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer pada 1 Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah, termasuk Kota Batu mengalami kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi tersebut.
Meskipun stok LPG 3 kg dilaporkan aman, akses untuk mendapatkannya menjadi tantangan bagi sebagian warga.
Rahman, pemilik salah satu pangkalan LPG di Kota Batu mengungkapkan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pangkalan tidak diperbolehkan lagi memasok LPG ke pengecer.
Baca Juga :Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Kasus Penipuan, Oknum Aktivis Segera Ditetapkan Tersangka
“Per 1 Februari ada surat keterangan dari migas bahwa pangkalan tidak boleh memberikan suplai ke pengecer. Kalau stok di pangkalan masih aman karena ketika stok habis, kami bisa mendapatkan pasokan lagi,” ujarnya, Senin (3/1/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
Sehingga bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina atau dinaik tingkatkan statusnya menjadi pangkalan.



















