“Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Di sana menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),”
Baca Juga :Dilarang Jual LPG Bersubsidi, Disperdagkum Ponorogo Dorong Pengecer jadi Pangkalan
Kondisi berbeda dirasakan oleh pengecer dan masyarakat. Bagus, seorang pedagang kelontong, mengaku tidak lagi mendapatkan suplai gas dari pangkalan akibat regulasi tersebut.
“Kami sudah tidak menjual gas sejak Minggu (02/02) kemarin. Hal ini dikarenakan ada aturan dari pemerintah, jadi memang keadaan yang membuat kami para pengecer tidak bisa melakukan transaksi jual beli kepada konsumen,” katanya.
Terpisah, Setya Handoko salah satu warga Temas, juga merasakan dampak kebijakan ini karena akses rumah ke pangkalan cukup jauh.
Baca Juga :Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Ibu dan Balita
“Sejak pengecer tidak menjual LPG, kami kesulitan mendapatkannya,” keluhnya.



















