Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Nganjuk segera menetapkan Yuliana Margaretha, yang merupakan Ketua Aktivis Salam Lima Jari Nganjuk, sebagai tersangka. Sebab dia diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada Anik Setyowati, warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret.
Baca Juga :Kabag OPS Polres Kediri Kota Naik Pangkat Setelah Puluhan Tahun Berdinas
Yuliana Margaretha, yang akrab disapa Yulma, dituduh menipu teman dekatnya sendiri, Anik Setyowati, hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Selain kerugian materi, Anik juga terancam kehilangan rumahnya yang diduga akan disita oleh bank akibat ulah Yulma. Kasus ini mencuri perhatian masyarakat setempat karena melibatkan dua orang yang saling mengenal dekat.
Anik Setyowati menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk, didampingi oleh kuasa hukumnya, Erni Yunita, Senin (3/2/2025).
Baca Juga :Demi Hindari Razia, Pembalap Liar Nekat Tabrak PolisiĀ



















