Dengan adanya FGD ini diharapkan partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP maupun RUU Kejaksaan sangat penting karena perumusan yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas.
Terlebih kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru.
Baca Juga :Inter Kediri Hadapi Tim Berat di Babak 8 Besar Liga 4, Kali Pertama harus Bermain Tandang
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, sehingga hal itu dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).



















