Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lelaki inisial MCD (19) warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas Polsek Pucanglaban usai memperjualbelikan bubuk petasan.
Tidak tanggung-tanggung, total ada sebanyak 2 kilogram bubuk mesiu bahan baku petasan yang berhasil diamankan petugas.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, awalnya pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 23.57 WIB, petugas melakukan operasi cipta kondisi.
Pada saat menjalankan operasi itu, petugas mendapati adanya informasi jual beli bubuk bahan peledak (Handak) untuk bahan baku petasan.
Baca Juga :Produksi Arang Rumahan Jombang, Solusi Ramah Lingkungan dan Sumber Ekonomi Kreatif
Merespons informasi tersebut, petugas kemudian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dijadikan lokasi jual beli bubuk mercon tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Lokasi tersebut berada pada salah satu rumah warga di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
“Kami dapat informasi dari warga di Desa Demuk jika terdapat salah satu lokasi yang diduga menjual bubuk mesiu yang dijadikan bahan baku petasan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jum’at (21/2/2025).
Rumah tersebut tampak seperti rumah biasa pada umumnya dan tidak terdapat aktivitas jual beli di sana. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan, petugas justru mendapati adanya dua kilogram bubuk mesiu yang kerap dijadikan bahan baku petasan.



















