Polres Lamongan Tangkap Nelayan Brondong Pengedar Sabu di Kos-kosan Paciran

Barang bukti 41 paket sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Lamongan.
Barang bukti 41 paket sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Lamongan.(foto: istimewa)

LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Seorang nelayan asal Dusun Astana, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berinisial SG (46), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca juga:Adu Banteng Motor di Sukodadi Lamongan, Satu Pengendara Tewas di Lokasi

Tersangka diamankan petugas pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kamar kos yang ditempatinya di kawasan Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Read More

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan puluhan paket narkotika yang diduga siap untuk diedarkan. Total barang bukti yang disita mencapai 41 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 11,39 gram.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam anggota Satresnarkoba yang menindaklanjuti keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah Paciran.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *