Batu, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kota Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesucian dan kekhidmatan bulan suci Ramadan meskipun surat edaran (SE) Ramadan masih menunggu Wali Kota Batu Nurochman pulang dari masa retret.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan, termasuk karaoke, pub, dan panti pijat, dilarang beroperasi selama Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi aturan ini demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” urjarnya, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga :Sebanyak 981 Siswa SMP Negeri I Kras Nikmati Makan Bergizi Gratis



















