Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pada tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung sudah mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Meski begitu, anggaran dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penindakan peredaran rokok ilegal di Tulungagung tidak 100 persen terserap.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Ardian Chandra mengatakan, pada 2024 kemarin sudah melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di Tulungagung sebanyak 36 kali. Hasilnya sebanyak 500 ribu lebih batang rokok ilegal diamankan oleh Satpol PP Tulungagung.
Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tulungahung dan Bea Cukai Blitar itu lantas disita. Nantinya ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan itu akan dimusnagkan.
Baca Juga :Jelang Idulfitri, Penukaran Uang Baru Mobil Kas Keliling BI Diserbu Masyarakat
“Nilai barang yang berhasil kami sita ini kurang lebih mencapai Rp 13 miliar,” kata Ardian Chandra, Rabu (5/3/2025).
Pada tahun 2024 itu, ungkap Chandra, sebenarnya pihaknya mendapat DBHCHT untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal selama setahun dengan nominal Rp 1,3 miliar. Namun sampai dengan akhir tahun 2024, DBHCHT yang mampu diserap oleh Satpol PP untuk penindakan rokok ilegal hanya Rp 1 miliar.
Terdapat silpa DBHCHT tahun 2024 dengan nominal Rp 300 juta dan uang itu kemudian dikembalikan ke kas daerah untuk digabungkan lagi pada anggaran tahun 2025. Adanya silpa itu dikarenakan terdapat beberapa kegiatan yang kurang maksimal, sehingga dana DBHCHT itu tidak terserap 100 persen.



















