“Untuk penindakan peredaran rokok ilegal, kami menyesuaikan dengan jadwal Kantor Bea Cukai Blitar, sehingga kami tidak bisa menjalankan penindakan setiap bulan,” ungkapnya.
Sesuai rencananya, pihaknya ingin melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di Tulungagung minimal lebih dari lima kali dalam sebulan. Namun, Kantor Bea Cukai Blitar mengampu tiga wilayah yang terdiri dari Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek, maka hal itu sulit untuk dilakukan.
Karena itu, Satpol PP Tulungagung hanya mampu melakukan kegiatan sosialisasi sebanyak enam kali dan penindakan rokok ilegal sebanyak 36 kali saja. Sedangkan untuk tahun 2025, Satpol PP Tulungagung kembali mendapatkan DBHCHT dengan nominal senilai Rp 1,2 miliar.
Baca Juga :Beraksi 3 TKP, Sindikat Curanmor dan Penadah Disikat Polres Batu
“Untuk tahun ini, rinciannya DBHCHT senilai Rp 500 juta untuk melaksanakan sosialisasi dan Rp 700 juta untuk melakukan penindakan. Mudah-mudahan tahun ini bisa terserap secara optimal,” pungkasnya.



















