Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pemilik tempat usaha hiburan malam kafe dan karaoke di Tulungagung beramai-ramai mendatangi kantor DPRD Tulungagung, Kamis (13/3/2025).
Kedatangan pemilik kafe karaoke itu tidak lain karena adanya surat edaran SE Bupati Nomor 400.8/266/20.01.02/2025 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri, dianggap mematikan perekonomiannya.
Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono Pujianto mengaku, sangat tidak puas dengan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Tulungagung.
Itu karena kedatangan mereka ke Kantor DPRD Tulungagung untuk mendapat solusi terbaik untuk menjalankan usaha kafe karaoke.
Baca Juga :Dinkes Tulungagung Temukan Parsel Tak Penuhi Keamanan Pangan saat Sidak
Pasalnya, himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui SE Bupati itu justru dianggap mematikan para pemilik tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Tulungagung.
Apalagi, eksistensi kafe karaoke justru semakin melonjak di bulan Ramadan, dimana hal ini sudah dinanti-nantikan para pemilik kafe karaoke.
“Sejak Covid-19, kami setiap tahunnya hanya mengharapkan momen Ramadan, karena banyak masyarakat yang berkunjung. Sedangkan di hari-hari biasanya, justru cenderung sepi,” kata Suyono Pujianto, Kamis (13/3/2025).
Namun, adanya SE Bupati itu seolah mengkebiri para pelaku usaha kafe karaoke di Kabupaten Tulungagung. Mengingat pihaknya mau tidak mau dipaksa harus tutup atau berhenti beroperasi selama bulan Ramadan dan hari Raya Idulfitri.



















