Remaja Madiun Tertangkap Basah saat COD Obat Petasan di Ponorogo

Remaja Madiun Tertangkap Basah saat COD Obat Petasan di Ponorogo
Pelaku MY saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo berikut barang bukti. (istimewa)

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut menambahkan berdasarkan keterangan MY kepada aparat kepolisian, yang bersangkutan menjual serbuk mercon untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.

“Memang pelaku ini mencari keuntungan dan memang sengaja membuat obat petasan untuk dijual di bulan Ramadan ini,” pungkasnya.

Baca Juga :Wanita Lansia Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Diduga Korban Tabrak Lari

Read More

Sementara itu MY mengaku sengaja menjual serbuk mercon karena kebutuhan ekonomi. Namun, dari obat petasan yang dibuatnya belum sempat terjual karena terlebih dahulu ditangkap polisi.

“Ya karena kepepet ekonomi, jadi jual serbuk mercon ini. Untungnya per kilogramnya itu saya dapat Rp50 ribu,” terang pelaku.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo juga menyita sebanyak 5 kg serbuk mercon sebagai barang bukti.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *