Diketahui, puluhan tersangka yang berhasil diamankan kali ini kebanyakan berperan sebagai pengedar, mereka menerapkan sistem ranjau selama mengedarkan barang terlarang ini. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 119,86 gram sabu, 25.740 pil doubel L dan 384 botol arak Bali (Arbal).
“Selain itu, kami juga menyita 20 ponsel, 19 pipet dan 16 bong alat penghisap sabu serta timbangan elektrik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengedarkan barang haram ini dengan sistem ranjau,” ungkapnya.
Baca Juga :Stasiun Jombang Mulai Dipadati Pemudik
Selama menjalankan bisnis haram ini, para tersangka mengaku mendapatkan upah sebanyak Rp 25 ribu untuk satu kali dalam melakukan transaksi. Beberapa tersangka lainnya mengakui jika mereka diberi upah berupa sabu maupun obat keras terlarang yang mereka edarkan selama ini.
Polisi juga mendapati adanya tiga pasangan suami istri yang ikut terlibat dalam bisnis haram ini, mereka berhasil diamankan karena memiliki keterlibatan sebagai pengedar dan pengguna. Masyarakat pun diminta untuk terus mengawasi anggota keluarganya agar terhindar dari narkoba.
“Biasanya yang perempuan yang meranjau, kemudian memakai barangnya dilakukan secara bersamaan antara si suami dan istri, itu dilakukan untuk mengelabui petugas,” pungkasnya.



















