Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko akan memberikan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ponorogo yang kedapatan bolos kerja seusai libur lebaran.
Pasalnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, ASN mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.
“Libur sudah selesai maka untuk para ASN jangan bolos jangan telat,” ungkap Sugiri Sancoko, Senin (7/4/2025).
Baca Juga :Puluhan Calon Penumpang Balik Gratis di Kabupaten Tulungagung Tak Terakomodasi
Dia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang bolos maupun terlambat masuk kerja di hari pertama berkantor usai libur panjang lebaran. Pun, ia akan memberikan sanksi langsung bagi ASN yang kedapatan bolos maupun terlambat masuk kantor.



















