Secara rinci, barang berharga yang hilang itu di antaranya emas batangan seberat 25 gram, tiga cincin emas seberat 15 gram, serta uang tunai senilai Rp 14 juta. Atas hilangmya barang berharga itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol agar pelaku pencurian tersebut bisa segera terungkap.
“Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Sumbergempol kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian rumah kosong itu,” ungkapnya.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, jelas Nanang, petugas kemudian berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (25/3/2025). Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dibawa ke Polsek Sumbergempol.
Atas aksinya ini, diketahui korban terpaksa mengalami kerugian senilai Rp 54 juta, dimana barang bukti berupa uang tunai sudah dipakai oleh pelaku untuk keperluannya termasuk membeli emas. Sedangkan untuk barang bukti emas batangan sebenarnya hendak dijual, namun belum berhasil dijual oleh pelaku.
“Sesuai data yang kami dapat, pelaku melupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.



















