ASN Terlambat Apel usai Libur Lebaran Tidak Disanksi, Ini Penjelasan BKPSDM Kabupaten Ponorogo

ASN Terlambat Apel usai Libur Lebaran Tidak Disanksi, Ini Penjelasan BKPSDM Kabupaten Ponorogo
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Hery Sutrisno. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo memastikan belasan ASN yang terlambat dalam mengikuti apel pada Selasa (8/4/2025), tidak menerima sanksi.

Pasalnya, sesuai dengan absen elektronik milik Pemkab Ponorogo Jaringan Teknologi Absensi Online (Jathilan) ASN dimaksud sudah mengisi absensi kehadiran sesuai tepat waktu.

“Setelah kami cek, faktanya mereka bisa mengikuti apel meski kategorinya terlambat. Tapi sebenarnya kemarin itu apelnya belum resmi dimulai, baru persiapan. Jadi mereka tidak dikenai hukuman,” ungkap Hery Sutrisno, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Rabu (9/4/2025).

Read More

Baca Juga :Harga Sayur Turun, Telur dan Daging di Pasar Tradisional Jombang Masih Naik

Herry menjelaskan, ada ASN yang tidak mengikuti apel dan tidak mengisi absensi di aplikasi jathilan, maka termasuk pelanggaran ringan. Sanksinya diserahkan ke masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD), berupa teguran lisan atau tertulis.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *