Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik inisial Su (58), ditangkap polisi usai membawa kabur mobil milik seorang lansia di wilayah Kabupaten Jombang.
Ia dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Jombang dan Polres Gresik saat bersembunyi di lesung padi belakang rumahnya, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, mobil curian jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik nopol S 1812 YZ itu ditemukan terparkir di depan rumah kosong milik pelaku.
Polisi lalu menyisir area sekitar dan menemukan pelaku yang mencoba menghindar namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dia sempat sembunyi di rumpun rukan padi. Tapi berhasil kami amankan. Tersangka ini residivis dua kali—pernah dihukum di Mojokerto dan Gresik,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (11/4/2025) pukul 09.30 WIB. Korban, Ahmad Kafani Hasan (79), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang saat itu hendak sarapan di warung rawon di Desa Janti, Mojoagung.
Mobilnya diparkir di depan warung.
Tak lama, pelaku mendekati korban dan berpura-pura sebagai tukang parkir. Ia meminta kunci mobil dengan dalih hendak menggeser posisi kendaraan yang dianggap menghalangi akses jalan.



















