Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci. Mobil pun langsung dibawa kabur ke arah selatan.
Korban melapor ke Polsek Mojoagung.
Baca Juga :Modus Pindah Pakir, Mobil Dibawa Kabur saat Lansia Makan di Warung Rawon Jombang
Informasi pencurian disebarkan melalui radio hingga diketahui kerabat korban bahwa mobil berada di kawasan Kedamean, Gresik. Polisi lalu berkoordinasi dengan Polres Gresik hingga pelaku ditangkap.
“Modus pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah berumur. Ia berpura-pura hendak membantu, tapi justru membawa lari mobil korban,” tambah AKP Margono.
Suprayitno merupakan residivis dua kasus serupa—divonis enam bulan di Mojokerto pada 2021 dan delapan bulan di Gresik pada 2024. Ia baru keluar dari penjara pada November 2024.
Kini, pelaku ditahan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, mobil telah diserahkan kepada korban.



















