UIN Maliki Malang Keluarkan Mahasiswa Buntut Perbuatan Persetubuhan yang Viral

UIN Maliki Malang Keluarkan Mahasiswa Buntut Perbuatan Persetubuhan yang Viral
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang.(arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah.

Mahasiswa semester 6 itu di-Drop Out (DO) setelah mengaku melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah. Surat itu dikeluarkan pada 14 April 2025.

Read More

Baca Juga :Jelang Hadapi Persija, Dua Pemain Persik Kediri Dipastikan Bergabung Pascacedera dan Akumulasi Kartu

Dalam surat tersebut, Rektor UIN Maliki Malang, menerima dan menyetujui permohonan penetapan sanksi atas mahasiswa program studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Sains dan Teknologi bernama Ilham Prada Firmansyah dengan NIM 220607110068.

Pasalnya mahasiswa sebagaimana tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai,” kata Rektor UIN Maliki Malang, M Zainudin, Rabu, (16/4/2025).

Dengan dikeluarkan Surat Keputusan itu, maka Ilham Prada Firmansyah sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UIN Maliki Malang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 14 April 2025.

Baca Juga :Pasar Gurah dan Pasar Kandangan Masuk Program Revitalisasi Pasar Kabupaten Kediri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *