Terpisah, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Maliki Malang telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi berita yang beredar di media massa terkait mahasiswa atas nama Ilham Prada Firmansyah.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam surat nomor 1522/B.II/HM.00.6/04/2025.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut,” kata Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Maliki Malang, Barnoto.
Barnoto menegaskan mahasiswa Ilham Prada Firmansyah terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” ungkapnya.
Baca Juga :Sudah Enam Dapur Sehat Berdiri untuk Pelayanan MBG di Kabupaten Kediri
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ilham Prada Firmansyah viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi UB. Pengakuan tersebut memicu kecaman luas dari berbagai pihak.
Sebelumnya, kasus dugaan rudapaksa ini juga telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh korban. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.



















