Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Ada sebanyak 913,66 gram sabu-sabu yang disita polisi dari tiga pelaku yang diamankan.
Baca Juga :Dugaan Penipuan Arisan Online, Istri Polisi Dilaporkan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Blitar
Ketiganya adalah MIM alias Kacung (23), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, KA alias Olip (31) warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, dan AHK alias Amek (31), warga Desa Canggu, Kecamatan Badas.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini terbesar selama Polres Kediri berdiri dengan barang bukti hampir 1 kilogram tepatnya 913,66 gram.
Pihaknya mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itulah, Satresnarkoba Polres Kediri bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap MIM alias Kacung di rumahnya. Dari lokasi itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 913,66 gram,” katanya dalam rilis, Selasa (22/4/2025).



















