AKBP Bimo menuturkan, dari hasil interogasi awal bahwa Kacung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan bernama Olip. Tim kemudian bergerak cepat hingga menangkap Olip di rumah kos kawasan Kampung Inggris, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
Dalam pemeriksaan, sabu-sabu tersebut berasal dari suaminya Amek yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kediri dalam kasus serupa.
“Amek ini mengendalikan peredaran sabu-sabu dari balik jeruji tahanan. Dia dan Olip merupakan pasangan suami istri,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, ketiga terduga pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. Pelaku Kacung berperan sebagai pengedar lapangan dan mendapat upah Rp 250 ribu untuk setiap kali transaksi.
Sedangkan, Olip menjadi penghubung sekaligus penyedia tempat dan barang, sedangkan Amek adalah pengendali utama. Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita alat bukti pendukung seperti timbangan digital, ponsel dan plastik klip.
“Saat ini penyidik masih menelusuri lebih lanjut asal muasal sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas,” ungkap Kapolres Kediri.



















