Lamongan, SEJAHTERA.CO – Dua pemuda warga Kelurahan Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya, FA (20) dan DGJ (24).
Mereka diciduk anggota Satresnarkoba Polres Lamongan saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi Jalan Mastrip, Kelurahan Made, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 2,37 gram.
Baca Juga :Pemkab Kediri Gratiskan PP Kediri – Asrama Haji Surabaya CJH dan Keluarga
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lamongan.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan mendatangi seorang laki-laki yang dicurigai dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan. Saat itu, yang bersangkutan sedang berada di warung ‘DNA’ di Jalan Mastrip,” ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (25/4/2025).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap FA dan DGJ. Hasilnya, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam sobekan tisu dan dibungkus plastik hitam.



















