Satu Pengedar Narkoba di Lengkong Tertangkap, Dalangnya Masih Bebas

Tersangka TA (33) warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. (sejahtera.co)
Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang pria inisial TA (33) mengaku warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk terkait kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).
Penangkapan TA oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk bermula dari diamankannya tiga pemuda di teras rumahnya yang kedapatan membawa puluhan butir pil dobel L.
Setelah diinterogasi, tiga pemuda masing-masing berinisial IN, FY, dan DV mengaku kepada petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk jika mendapatkan okerbaya jenis pil dobel L tersebut dari TA.
Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah TA, dan berhasil mengamankan total 423 butir pil dobel L beserta barang bukti lain seperti telepon genggam, dan sepeda motor.
“Total 423 butir pil dobel L kami amankan. Selain itu, kami juga menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Rabu (30/4/2025).
“Saat ini kami kembangkan untuk mengejar sumber barang, yakni seseorang berinisial S di wilayah Pare yang masih DPO,” sambungnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial S yang beroperasi di wilayah Pare dan saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meskipun mengapresiasi kinerja kepolisian, kecemasan akan keberadaan jaringan narkoba yang lebih besar masih menghantui.
TA sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Dia akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *