Selain itu, nantinya akan ada sejumlah administrasi yang harus dilengkapi untuk proses pencairan asuransi tersebut.
Diketahui, persyaratan yang dimaksud meliputi surat pengantar pengajuan klaim, SPMA, surat keterangan kematian, resume medis, surat kuasa ahli waris, surat keterangan ahli waris dan lain-lain.
Setelah persyaratan itu lengkap, maka asuransi bisa dicairkan dan bisa diberikan kepada ahli waris dari almarhum.
“Di samping itu, karena almarhum meninggal masih dalam proses operasional pemberangkatan haji, maka nanti almarhum juga akan mendapatkan sertifikat Badal Haji,” ungkapnya.
Sedangkan untuk istri almarhum, jelas Mukhsin, seharusnya yang bersangkutan dijadwalkan berangkat ke Madinah pada Jumat (2/5/2025) kemarin bersamaan dengan kloter 03.
Baca Juga :Libur Panjang May Day, Stasiun Blitar Catat Sebanyak 1.870 Penumpang Berangkat
Namun karena yang bersangkutan memilih batal berangkat lantaran harus merawat almarhum, maka dirinya bisa berangkat haji tahun depan.
Menurut Mukhsin, pihaknya belum tahu secara pasti penyebab turunnya kondisi kesehatan almarhum saat hendak diberangkatkan ke Madinah, mengingat almarhum sempat dinyatakan siap untuk menjalankan ibadah haji.
Meski sebenarnya almarhum baru saja menjalani operasi pada kakinya pascakecelakaan.
“Nanti saat takziah, kami sekalian konfirmasi kepada pihak keluarga almarhum terkait hasil rekam medis atas meninggalnya almarhum. Ini juga berkaitan dengan proses persyaratan pencairan asuransi,” pungkasnya.



















