Kediri, SEJAHTERA.CO – Keluarga almarhum Moh. Hidris Rayyan, pelajar SMA asal Pare yang menjadi korban pengeroyokan di Kecamatan Pagu menunjukkan rasa kecewa atas vonis yang diberikan terhadap terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga :Jalan Penghubung Antar Desa di Kabupaten Nganjuk Ambles
Mereka kecewa atas putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa yakni 3 tahun 6 bulan. Bahkan, ada pula penjara satu tahun hingga kerja sosial selama satu tahun.
Adapun lima terdakwa dalam kasus tersebut yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), asal Kecamatan Pagu. Kemudian, MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.
Dalam sidang tersebut, turut dikawal elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri memadati ruas depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Massa menggelar aksi damai bertepatan dengan sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa kasus pengeroyokan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan meninggalnya Moh. Hidris Rayyan.
Paman Moh. Hidris Rayyan, Harsono Badai Samodra mengaku, telah mendengar putusan majelis hakim hari ini. Menurutnya, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan dan 1 tahun kerja sosial. Dengan putusan tersebut, Harsono menyebut bahwa pihak keluarga sangat tidak terima dan kecewa karena sudah kehilangan anak.
Baca Juga :Sudah 27 Tahun Mengabdi di Pemkab Lamongan, Paine Diangkat jadi PPPK



















