“Kami harap ada upaya banding dari jaksa penuntut umum. Saat ini jaksa memutuskan untuk berpikir-pikir terkait putusan itu,” katanya.
Tak hanya Itu, dirinya juga merasa tidak puas atas putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa. Harsono sangat kehilangan sosok keponakannya atas peristiwa tersebut.
“Kami ingin dapat keadilan seadil adilnya. Semoga kejadian ini yang terakhir dan menjadi pelajaran besar ke depan agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Sementara itu Diva Kurniantoro, kuasa hukum keluarga korban mengaku, bahwa vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, Pasal 80 ayat 3 itu bisa dihukum maksimal 10 tahun, tetapi tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya 3 tahun 6 bulan.
“Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa,” tuturnya.
Baca Juga :Ratusan CJH asal Kota Blitar Bertolak Menuju Tanah Suci, Wali Kota Pesan Jaga Kesehatan
Diva juga menyerahkan upaya hukum kepada keluarga korban. Namun, ketika majelis hakim bertanya ke jaksa penuntut umum menyatakan bahwa jawabannya adalah pikir-pikir.
“Diberi waktu 7 hari untuk melakukan upaya entah banding atau lainnya. Yang jelas putusan kurang merasa keadilan bagi kami,” ungkapnya.



















