Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial PG (47) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca Juga :Setelah Warung Esek-esek, Cek HIV Menyasar Pemandu Lagu
Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di depan Bank Jatim KCP Kertosono, Jalan Supriyadi, Desa Banaran, Selasa (13/5/2025).
“Satresnarkoba berhasil menangkap PG saat berada di halaman Bank Jatim KCP Kertosono. Barang bukti sabu-sabu kami temukan di saku celana tersangka,” ujar
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, Rabu (14/5/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,54 gram, satu pipet kaca, alat hisap sabu-sabu, korek api, serta satu HP Oppo A1K warna hitam yang ditemukan di rumah tersangka.



















