Sugiarto menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang asal Kabupaten Jombang, berdasarkan keterangan yang saat ini sedang didalami.
Baca Juga :Keluarga Korban Pengeroyokan, Kecewa Putusan Majelis Hakim Nganjuk
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram ini,” pungkasnya.
Tersangka PG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



















