Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Gondang bersama SPKT Polres Nganjuk, Unit Inafis, Petugas medis Puskesmas Gondang serta PLN Nganjuk mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga :SK Pengangkatan CPNS Diserahkan Mei, Ini Penjelasan BKPSDM Kabupaten Ponorogo
Petugas PLN langsung memutus aliran listrik sebelum mengevakuasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban mengalami luka bakar di siku kanan dan kiri, punggung sepanjang kurang lebih 20 centimeter serta telapak tangan kanan.
Hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban selain luka bakar tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu helai kaos oblong warna putih, celana pendek hitam merah dan kabel listrik sepanjang 5 meter.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan visum maupun penyelidikan lebih lanjut.



















