Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Loceret, bekerja sama dengan Polsek Dampit Polres Malang membongkar kasus penipuan yang berujung pada penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Loceret.
Baca Juga :Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2: Olivia, Bangun Kedekatan Emosional
Pelaku berinisial RA (37), seorang pria asal Jalan Mataram, Kecamatan Dampit, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, berhasil diamankan setelah melakukan aksinya pada Selasa, (13/5/2025) kemarin.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban, Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret.
Ratna menjadi korban rayuan pelaku yang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 1.300.000 untuk mengantarnya ke ATM.
Namun, setibanya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku justru menyuruh korban turun dan melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario 150 beserta tas berisi barang berharga milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28,5 juta.
Baca Juga :GPI Demo DPRD, Minta Tunda Pembangunan Kantor Kejaksaan Baru



















