“Kejadian bermula saat pelaku menemui korban di warung milik ibunya di Terminal Bus Nganjuk. Pelaku meminta korban mengantar ke ATM dengan iming-iming imbalan Rp1.300.000. Sesampainya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun lalu kabur membawa sepeda motor dan tas korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.
Lebih lanjut, AKP Sukaca mengungkapkan, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa.
Tim dari Polres Nganjuk kemudian bergerak cepat menuju Malang untuk membawa pelaku beserta barang bukti kembali ke Nganjuk.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi sepeda motor Honda Vario 150 berwarna merah dengan nomor polisi AG 3228 ABE, tas milik korban yang berisi dokumen penting dan surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan.
Baca Juga :Jadi Syarat Penyembelihan Kurban, 80 Persen Hewan Ternak di Tulungagung Telah Divaksin
Atas perbuatannya, pelaku RA kini harus berhadapan dengan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.



















