“Aksi kolektif dalam bentuk demonstrasi bisa mudah berubah menjadi chaos jika tidak dikendalikan. Oleh karena itu, penting sekali bagi peserta untuk memahami aturan, menghindari anarki, dan bertanggung jawab terhadap tindakan masing-masing,” tambah Prof. Nyoman.
Senada dengan hal tersebut, Prof. DR. H. Maskuri, M.Si, akademisi dan tokoh pendidikan, juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara elegan, bertanggung jawab, dan menghindari cara-cara konfrontatif di jalanan.
Baca Juga :Sapi Ongole Warga Desa Pranggang, Plosoklaten Dibeli Presiden Prabowo, Peternak Semringah
“Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Khususnya dalam Pasal 6, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, aturan moral, hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa,” paparnya.
Prof. Maskuri mendorong agar aspirasi masyarakat disampaikan melalui mekanisme yang lebih tepat seperti audiensi dengan DPRD, DPR RI, atau lembaga pemerintahan yang relevan. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih berdampak positif dibandingkan aksi turun ke jalan yang justru berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, bahkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Demonstrasi boleh, itu hak warga. Tapi kalau bisa disampaikan secara terstruktur dan legal ke institusi resmi, maka akan lebih produktif dan tidak menimbulkan kekacauan. Kita perlu menjaga negara ini tetap kondusif,” ujar Prof. Maskuri.
Baca Juga :Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Ditangkap, Salah Satunya Masih Di Bawah Umur
Baik Prof. Nyoman maupun Prof. Maskuri sepakat bahwa penegakan hukum dalam pengawalan aksi unjuk rasa adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan nasional. Aparat kepolisian bukan hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, damai, dan tidak melanggar hukum.



















