Baca Juga :Berjalan 5 Bulan MBG di Ponorogo Dihentikan Sementara, ini Penjelasan Dandim
“Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Betul pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Anggota ,”ujarnya.
Kapolres Batu juga meminta masyarakat melaporkan kepada Polisi jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera ditindaklanjuti.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,”tegas Kapolres Batu.
Baca Juga :Job Fair 2025 di Kabupaten Kediri Segera Dibuka, Tersedia 2.234 Lowongan Pekerjaan
Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Batu masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.



















