Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial AZ (27), warga Dusun Balan, Desa Banjarrejo, Kecamatan Banjarrejo, Kabupaten Lamongan, diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi.
Terduga pelaku curanmor ini ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial atau medsos.
AZ diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 110cc berwarna hitam dengan nomor polisi S 4549, milik Ahmad Fauzi (37), warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor milik korban tersebut setelah tim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan penyelidikan.
Baca Juga :Pelajar Meninggal di Tempat Usai Tabrak Motor dan Pembatas Jalan di Jalan A Yani Kota Kediri
Semula korban menemukan postingan sepeda motor kesayangannya yang hilang pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dijual di sebuah marketplace Facebook.
“Sepeda motor milik korban itu hilang saat diparkir di pinggir sawah Dusun Menaor Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupeten Lamongan saat ditinggal mencari ikan,” ujar AKP Rizky Akbar Kurniadi, Jumat (23/5/2025)
AKP Rizky melanjutkan, waktu itu korban mengenali ciri – ciri sepeda motor yang dijual melalui media sosial itu mirip dengan milik korban, dan kemudian berupaya melakukan transaksi pembelian secara langsung dengan pelaku.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi, selanjutnya tim anggota Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan serta anggota Unit Reskrim Polsek Sukodadi berjanji bertemu di tempat dekat UNISDA,” jelas AKP Rizky.



















