Pria di Tulungagung Diringkus Polisi usai Gadaikan Motor Pinjaman, Begini Kronologinya

Pria di Tulungagung Diringkus Polisi usai Gadaikan Motor Pinjaman, Begini Kronologinya
Pria paruh baya berinisial AYI (54) saat diamankan petugas Polsek Tulungagung Kota atas kasus penipuan dan penggelapan (Polsek Tulungagung Kota)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria paruh baya berinisial AYI (54) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.

Pria itu diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan atau tipu gelap satu unit sepeda motor.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, korban diketahui berinisial S (51) warga Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Read More

Awalnya pada Selasa (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan dalih akan dipakai menemui temannya.

Korban yang tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku lantaran sudah saling mengenal, lantas meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 2528 RAK miliknya.

Baca Juga :Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Sesuai janjinya, sepeda motor itu akan dikembalikan pada sore hari, namun tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku sesuai yang dijanjikan.

“Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku dan menghubunginya, namun tidak berhasil,” kata Kompol Puji Hartanto, Jumat (26/6/2026).

Merasa ditipu, ungkap Puji, korban kemudian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati jika pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *