Pucuk ulam dicita pun tiba, pelaku tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Saat pertemuan berlangsung, ternyata benar sepeda motor milik korban sedang dikuasai oleh AZ. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung diringkus di lokasi.
“Saat ini, pelaku AZ telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP Rizky menjelaskan kronologis kejadian pencurian sepeda motor milik korban tersebut, semula pada, Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, korban Ahmad Fauzi sedang menyetrum ikan bersama temannya di sungai pinggir sawah Dusun Menaor, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi.
Karena sungai dekat dengan lokasi parkir sepeda motornya, kunci motor dibiarkan tertempel di kendaraan.
“Namun, sekitar 50 meter dari lokasi, korban mendengar suara sepeda motornya dinaiki oleh pelaku. Korban sempat mencoba mengejar, namun tidak berhasil,” kata AKP Rizky.
Baca Juga :Macan Putih Tergetkan Kemenangan, Dukungan Suporter Sangat Diharapkan
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian sepeda motor ini ke Polsek Sukodadi. “Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta,” pungkasnya.



















