Ditemui di DPRD Kabupaten Kediri Senin (26/5/2015) siang, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Kediri ini menyampaikan, masukan-masukan dari fraksi-fraksi ini akan dimasukkan dalam draf DPRD tentang peraturan DPRD terkait kode etik.
“Kode etik ini juga bagian tata tertib (tatib)DPRD. Sedangkan di kode etik DPRD ini ada 12 pedoman dengan ruang lingkup diantaranya menjaga marwah dan nama baik DPRD, menjaga profesionalismenya,” ujarnya.
“Anggota DPRD wajib menjalankan sumpah dan janjinya, anggota DPRD menjaga sikap dengan mitra kerja, lembaga dan sesama anggota dewan,” jelasnya.
Baca Juga :Polres Malang Selidiki Penyebab Mobil Terbakar di Singosari, Kerugian Capai Rp245 Juta
Politisi senior Partai Nasdem Kabupaten Kediri berharap DPRD Kabupaten Kediri yang memiliki fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dan pembentukan peraturan bisa memberikan masukan ke Pemkab Kediri agar pembangunan ke depan lebih baik.



















