Kediri, SEJAHTERA.CO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kediri saat ini sedang membahas kode etik DPRD Kabupaten Kediri dan memasuki tahap dua.
Kode etik dibahas untuk memberikan pedoman anggota DPRD tentang menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Kode etik juga menjadikan pedoman badan kehormatan (BK) untuk jalankan tugasnya dan bk merupakan alat kelengkapan dewan.
Lutfi Mahmudiono Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan, ketika BK mendapatkan masukan terkait dengan kode etik ini, tentu BK memiliki rambu-rambu untuk menjalankan tugasnya.
Baca Juga :Kang Giri Minta CPNS Ponorogo Tak Buru-buru Gadaikan SK Pengangkatan ke Bank, ini Alasannya
Pembahasan pansus kode etik DPRD ini perlu mendapatkan masukan masukan dari masing masing fraksi.



















