Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap dua kurir narkoba jaringan antarkabupaten dalam operasi terpisah pada Rabu (28/5/2025). Dari penangkapan ini, polisi menyita total lebih dari 200 gram sabu-sabu dan 45 butir ekstasi.
Baca Juga :Didominasi Narkoba, Bapas Kediri Tak Berikan Toleransi Warga Binaan Melanggar Aturan
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso. Tersangka bernama Habib Murtadlo (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
“Dari tangan HM, kami amankan dua paket sab-sabu seberat 99,22 gram, satu ponsel, dan sepeda motor,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat pers rilis di mapolres setempat, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, Habib mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Ia sudah dua kali mengambil barang haram tersebut dengan imbalan Rp1 juta per pengiriman.
Pengembangan kasus berlanjut pada pukul 22.00 WIB malam harinya. Polisi menangkap tersangka kedua, Farid Syaifudin (28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, di Jalan Raya Bedahlawak, Kecamatan Tembelang.



















