Polres Jombang Sita 200 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba

Polisi Sita 200 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba
Polisi menunjukkan dua tersangka kurir narkoba yang diamankan bersama sejumlah barang buktinya. (sejahtera.co)

Baca Juga :Tergelincir di Malang, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Truk

“Dari FA kami sita 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram, 45 butir pil ekstasi bergambar Doraemon seberat 16,59 gram, serta timbangan digital dan alat pengemasan lainnya,” tambah AKP Yani.

Farid diketahui bekerja untuk S, seorang bandar asal Tembelang yang juga berstatus DPO. Ia mengaku mendapat bayaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap dua minggu, ditambah sabu untuk konsumsi pribadi.

Read More

Total barang bukti dari dua pelaku mencapai lebih dari 200 gram sabu dan puluhan pil ekstasi, dengan nilai ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Jombang. Kami masih memburu dua bandar utama yang kini DPO,” tegas AKP Yani.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *