Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Blitar atau Kejari Blitar yang membawahi wilayah Kota Blitar diam-diam terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar.
Terbaru, Korps Adhyaksa itu kembali menetapkan lima tersangka anyar, sehingga total menjadi tujuh tersangka.
Lima tersangka anyar itu mantan Kapala Dinas PUPR Kota Blitar, SY (Suharyono) yang terakhir menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekdakota Blitar dan pensiun tepat pada 1 Juni 2025. Selain itu, ada pula Plt Lurah Sukorejo, MH (Mastur Hudi).
Penetapan lima tersangka itu merupakan pengembangan dalam dugaan korupsi IPAL. Yakni penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapanhan (TFL) tahun 2022.
“Iya, ada lima tersangka baru yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya usai diperiksa langsung ditahan. Sementara dua tersangka tak datang,” kata Kepala Kejari Blitar, Baringin dalam rilisnya, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga :Sejumlah Perwira di Polres Blitar Berganti
Dia mengatakan lima orang yang ditetapkan tersangka adalah TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2, dan HK Ketua KSM Ndaya’an.
Serta, SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Blitar saat proyek berlangsung.
SY saat itu, menjabat sebagai kepala DPUPR. Dan pada 1 Juni 2025 lalu, sudah pensiun alias purna.
Baringin menjelaskan soal konstruksi hukum hingga akhirnya jaksa memutuskan untuk menaikkan kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Bahwasanya, awal proyek itu digelar pada 2022 lalu. Dana yang digunakan adalah Dana Alokasi Khusus atau DAK dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Dari dana itu, ada sejumlah kegiatan.
Di antaranya pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai tersangka TK. Dana yang dikucurkan yakni dalam bentuk belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.
Selain itu, ada pula proyek penambahan saluran rumah di Kelurahan Kauman yang dilaksanakan TPS-KSM Ndaya’an. Saat itu diketuai tersangka HK sebesar Rp125 juta.
Baca Juga :Korsleting Listrik, Kebakaran Toko Bangunan di Blitar Merugikan Rp 50 Juta
Lalu pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit, dengan ketua tersangka AW senilai Rp400 juta.
Kegiatan sama di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2, diketuai tersangka MH (Mastur Hudi) yang kini menjabat Plt Lurah Sukorejo senilai Rp400 juta.
Ada pula jasa atau tenaga fasilitator atau TFL sebesar Rp24 juta untuk tiap sub kegiatan, sementara sub kegiatan ada tiga sehingga totalnya Rp72 juta.
Dia menambahkan, SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada Dinas PUPR melakukan penunjukkan langsung TFL teknis dan pemberdayaan.
Permasalahannya, kepada terdakwa GTH, MJ yang sudah ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan melalui proses seleksi secara terbuka. Serta menentukan lokasi pekerjaan fisik berdasarkan usulan, tanpa seleksi lokasi partisipatif dan menentukan lahan yang tidak sesuai kriteria.
“Nah, membuat SK Kepala DPUPR tentang pembentukan TPS-KSM, tanpa panitia pemilihan serta kajian kepemimpinan. Serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/verifikasi, atas kesesuaian hasil pekerjaan 100 persen. Harusnya dicek diverifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Baca Juga :Pencuri Burung Kontes Beraksi di Ponorogo, Aksi Lompat Pagar Terekam CCTV dan Viral
Yang membuat jaksa terheran, dalam hal pengelolaan dana para tersangka yang juga ketua TPS KSM malah tak melibatkan bendahara sama sekali. Padahal, seharusnya pencairan juga harus melibatkan bendahara.
Dan puncaknya,melimpahkan tanggungjawab pelaksanaan pembuatan dokumen RKM, RAB, DED dan LPJ kepada terdakwa GTH dan MJ tidak melakukan pengecekan kebenaran/validasi atas dokumen.



















