Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dengan tersangka JS sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Kecamatan Ngadiluwih, Selasa (3/6/2025).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021 sampai 2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Kini, penyidik Kejari Kabupaten Kediri telah melakukan penahanan terhadap JS di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, tersangka JS dinyatakan dalam kondisi sehat.
Baca Juga :Mantan Kadis PUPR Kota Blitar dan Plt Lurah Sukorejo Ditetapkan Tersangka Korupsi IPAL Rp 1,6 M
Selanjutnya, jaksa penuntut umum mengeluarkan perintah penahanan di Lapas Kelas 2A Kediri selama 20 hari sejak 3 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.
“Nantinya JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan tersangka JS berakhir,” katanya.



















