Nah, empat ketua TPS-KSM juga memberikan nota kosong kepada terdakwa GTH, MJ untuk pembuatan LPJ. Serta tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua TPS-KSM. Ini yang kemudian menjadi masalah hukum.
Karena tak hati-hati dan ada dugaan melawan hukum Tindakan para tersangka itu ada kerugian negara sebesar Rp553 juta. Kerugian itu akibat kekurangan volume pekerjaan Rp481 juta dan jasa TFL Rp72 juta.
Untuk pemeriksaan, dari 5 tersangka baru yang ditetapkan dan ditahan, adalah yaitu SY, MH dan TK. Sedangkan 2 orang lainnya AW dan HK tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan.
Dengan penetapan 5 tersangka baru kasus korupsi IPAL ini, bearti total sudah ada 7 orang yang terlibat.
Baca Juga :Pemkab Lamongan Gencarkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha
Kejari Blitar telah menetapkan 2 orang tersangka dari TFL yaitu GTH dan MJ, yang kini sudah menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada akhir 2024 lalu, diam-diam korps adhyaksa atau kejaksaan mengobok-obok proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL di Kota Blitar.
Hasilnya, dua tersangka pun harus ngandang ke tahanan. Kejaksaan menyelidiki kasus itu setelah mendapati kejanggalan. Akhirnya menurunkan tim dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Akhirnya kejaksaan menetapkan dua tersangka yang dianggap berada di balik proyek itu.
Dugaan pidana korupsi itu pada IPAl, penambahan sambungan rumah, pembangunan tengki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022.
Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian PUPR.
Kegiatan yang dibiayai dengan dana DAK tersebut terdiri dari beberapa proyek, termasuk pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, serta pembangunan tengki septik komunal di beberapa kelurahan di Kota Blitar.
Baca Juga :Berhenti 2 Minggu, MBG di Ponorogo Kembali Digelar, Dandim: Ada Evaluasi
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.
GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik.
Masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga :Polres Jombang Sita 200 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba
Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.



















