Meski terdapat lima kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang ditangani selama dua bulan terakhir, pihaknya memastikan jika setiap tersangka dalam perkara ini tidak ada kaitannya. Mengingat dari lima kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang ditangani, setiap kasusnya berada pada TKP yang berbeda.
“Kami pastikan lima kasus ini tidak saling berkaitan, jadi semuanya kasusnya ini terjadi secara terpisah, dengan lima jenis laporan yang berbeda. Korbannya 17 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kasus kekerasan seksual dan pencabulan acap kali erat kaitannya dengan orang terdekat korban, seperti lima kasus yang sedang ditangani ini. Dimana para tersangka ini memiliki latar belakang orang dekat korban, di antaranya ayah kandung, ayah tiri, guru sekolah, dan dua lainnya adalah tetangga.
Menurut Taat, dari lima kasus yang ditangani, berkas perkara salah satu tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Seluruh tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami turut prihatin, mengingat kasus kekerasan seksual dan pencabulan seperti ini selalu erat kaitannya dengan orang terdekat korban, baik itu keluarga, tetangga maupun guru korban,” pungkasnya.



















