Saat tiba di Tulungagung, ungkap Nanang, korban sempat menanyakan kepada tunangan atau anak tiri tersangka terkait keberadaan sepeda motor miliknya. Saat itu, tunangannya menyebut jika sepeda motor korban saat itu tengah dipinjam dan dipakai oleh ayah tirinya atau tersangka.
Korban pun kemudian menanyai tersangka terkait keberadaan sepeda motornya itu, tapi tersangka selalu mengelak dan menjanjikan sepeda motor korban akan segera dikembalikan. Namun korban yang terus menunggu sampai Senin (2/6/2025) kemarin masih belum kunjung mengembalikan sepeda motor itu.
“Korban sudah berkali-kali menanyai tersangka terkait keberadaan sepeda motornya itu, tetapi tersangka selalu beralasan dan menjanjikan sepeda motor itu akan segera dikembalikan,” ungkapnya.
Dikarenakan tidak kunjung dikembalikan, jelas Nanang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagerwojo atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Mendapati laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan lantaran tersangka sempat melarikan diri atau tidak berada di rumahnya.
Barulah pada Selasa (3/6/2025), petugas mendapat informasi dari saksi jika tersangka pulang ke rumahnya di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo sekitar pukul 01.00 WIB. Mendapat informasi itu, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas kasus penggelapan.
“Sesuai pengakuan tersangka, dirinya menggadaikan sepeda motor itu senilai Rp 5 juta di wilayah Kediri. Tersangka nekat menggadaikan sepeda motor itu dengan dalih kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.



















