Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno menambahkan silpa Rp 4,4 miliar tersebut telah terdebet ke kasda akhir April lalu. Anggaran tersebut dimasukkan dalam perubahan APBD (P-APBD) pertengahan tahun ini.
“Sudah masuk semuanya ke Kasda, jadi dana yang tidak bisa digunakan atau sisa sesuai aturan memang dikembalikan,” imbuhnya.
Baca Juga :Hamparan Bunga Cantik Hortensia, Surga Tersembunyi di Sumberbrantas Kota Batu
Disinggung soal akan digunakan untuk apa, Sumarno menjelaskan jika dana tersebut akan dipakai untuk membiayai keperluan keperluan lainnya yang belum tersentuh.
“Ya itu kan masuk dalam penerimaan PAPBD, kalau untuk keperluan apa nanti kita lihat,” pungkas Sumarno.



















